Website Resmi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun

EMAIL tibumtranmaskabmadiun@gmail.com
KONTAK (0351) 3822323
INSTAGRAM @satpolppkab.madiun @damkarkabmadiun
  • Home
  • /
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun meyelenggaraan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dituangkan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2019 tentang tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:

2.1.1.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Pelaksana Perangkat Daerah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempuyai tugas pokok membantu Bupati melaksanankan urusan pemerintah Daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

2.1.2.  Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, informasi kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumah tanggaan, kepegawaian, pengelolaan dan penatausahaan asset, dan pelayanan administrasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

  1. a.    penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan program,anggaran dan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  4. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  5. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. pengelolaan administrasi keuangan;
  7. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  8. pengelolaan aset;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga;
  10. pengelolaan kearsipan;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan;dan
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.

2.1.3.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang dan Kepala Seksi

2.1.3.1. Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan   sebagian  tugas  Kepala  Satuanyang  meliputi menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, mempunyaifungsi:

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • pembinaan dan pengendalian penertiban Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan atau aparatur lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran pada lingkungan permukiman;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan asset daerah dan patroli wilayah ;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaBidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

2.1.3.2. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian

Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas :

  1. menyiapkan  bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Operasional dan Pengendalian;
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ;
    1. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ;
    1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengamanan, pengawalan dan patroli penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ;
    1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaSeksi Operasional dan Pengendalian; dan
    1. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.3. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat :

       Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. menyiapkan  bahan penyusunan perencanaan dan program kerja padaSeksi Perlindungan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis satuan perlindungan masyarakat;
  3. mengumpulkan dan menganalisa data dan informasisatuan perlindungan masyarakat;
  4. mengidentifikasi dan menyusun usulan saranaprasarana satuan perlindungan masyarakat;
  5. menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalamrangka mendukung pengamanan penyelenggaraanpemilu;
  6. menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuanperlindungan masyarakatuntuk penugasan, pencarian,pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  7. mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansiterkait dalam pengembangan satuan perlindunganmasyarakat;
  8. membuka pos pantau bencana sebagai media informasisatuan perlindungan masyarakat  ;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaSeksi Perlindungan Masyarakat;dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.4. Kepala Seksi Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum

Seksi Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum mempunyai tugas :

a.     menyiapkan  bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum;

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Seksi Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pencegahan gangguan ketertiban umum;
  • melaksanakan operasional penertiban kegiatan seperti penertiban wanita tuna susila (WTS), tempat prostitusi liar, gelandangan dan pengemis, anak-anak punk, pelajar sekolah yang bolos, minuman keras (penyakit masyarakat atau pekat), penertiban pemakaian sarana umum bagi masyarakat;
  • melakukan koordinasi dan kerja sama dengan intansi terkait dalam pelaksanaan tugas Seksi pencegahan gangguan ketertiban umum;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Seksi pencegahan gangguan ketertiban umum; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.5. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah

BidangPenegakan Produk Hukum Daerahmempunyai tugas melaksanakan   sebagian  tugas  Kepala  Satuan yangmeliputi menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan produk hukum. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyaifungsi:

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah;
    1. perumusan kebijakan teknis bidang penegakan produk hukum daerah;
    1. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansiterkait dan lembaga pemerintah bidang penegakanproduk hukum daerah ;
    1. pelaksanaan koordinasi fasilitasidan patroli penegakan produk hukum daerah ;
    1. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidangpenegakan produk hukum daerah ;
    1. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah; dan
    1. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

2.1.3.6. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan,mempunyai tugas:

  1. menyiapkan  bahan penyusunan perencanaan dan program kerja padaSeksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  2. mengumpulkan dan menganalisis data sumberdayaaparatur untuk bahan pemberdayaan sumber dayamasyarakat ;
  3. melaksanakan peningkatan kualitas sumberdayaaparatur Polisi Pamong Praja, dan PPNS;
  4. menyiapkan bahan koordinasidan sinkronisasi denganinstansi terkait dalam pelaksanaan pembinaan,pengawasan dan penyuluhan;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.7.  Seksi Penyidikan dan Penindakan

Seksi Penyidikan dan Penindakan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan  bahan penyusunan perencanaan dan program kerja padaSeksi Penyidikan dan Penindakan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Penyidikan dan Penindakan;
  3. melaksanakan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah ;
  4. memonitor tindak lanjut hasil penyidikan dan penindakan atas pelanggaran produk hukum daerah ;
  5. mengelola administrasi PPNS ;
  6. melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah ;
  7. menyusun berkas penindakan atas pelanggaran produk hukum daerah dan mengirimkan berkas perkara sampai ke tingkat pengadilan ;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaSeksi Penyidikan dan Penindakan; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.8. Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran

Bidang KesiapsiagaandanPengendalianBahayaKebakaran, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan yang meliputi menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kesiapsiagaan dan pengendalian bahaya kebakaran.

Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran, mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan lembaga pemerintah bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran;
  4. pelaksanaan koordinasi fasilitasi dan patrol Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran;
  5. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang Kesiapsiagan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

2.1.3.9. Seksi Peningkatan Pencegahan Bencana Kebakaran.

Seksi Peningkatan Pencegahan Bencana Kebakaran,mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada seksi peningkatan pencegahan bencana kebakaran;
    1. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan bencana kebakaran;
      1. melaksanakan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantor-kantor yang telah habis masa berlakunya;
        1. melaksanakan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bencana kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran;
        1. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan bencana kebakaran;
        1. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran, dan
        1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaSeksi Peningkatan Pencegahan Bencana Kebakaran;dan
        1. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.3.10. Seksi Pelayanan Penanganan Kebakaran, mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pelayanan Penanganan Kebakaran;
    1. melaksanakan kebijakan teknis di bidang penanganan kebakaran;
      1. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana evakuasi korban kebakaran;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaSeksi Pelayanan Penanganan Kebakaran; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

2.1.4.  Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional

Didalam susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun seperti yang tertuang pada Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2019tercantum adanya Kelompok Jabatan Fungsional akan tetapi sampai saat ini belum ada peraturan perundang undangan yang menetapkan adanya jabatan fungsional dimaksud.

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun sebagaimana diatur dalam dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Satuan;
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
    1. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan.
  3. Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
  4. Seksi Operasional dan Pengendalian;
  5. Seksi Perlindungan Masyarakat;
  6. Seksi Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum;
  7. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, membawahi:
  8. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
  9. Seksi Penyidikan dan Penindakan;
  10. Bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran, membawahi :
  11. Seksi Peningkatan Pencegahan Bencana Kebakaran;
  12. Seksi Pelayanan Penanganan Kebakaran;
  13. Unit Pelaksana Teknis; dan
  14. Kelompok Jabatan Fungsional.