Bidang pphd & ppns satpol pp kab. Madiun melakukan penertiban Perda pada hari Jum’at 24/3/2023 malam di wilayah Kecamatan Balerejo.
Penertiban dan Penegakan Perda kali ini di temukan 2 warung di wilayah desa yang berbeda berjualan Minhol, tetapi untuk penertiban di wilayah kebonsari disinyalir bocor.
Barang Bukti yang ditertibkan sebagai berikut:
Desa Kedungjati Balerejo atas nama Y, 5 botol besar arak jowo, 1 botol besar arak jowo Leci, Barang Bukti Desa Balerejo, Balerejo nama AP, 1 kardus Anggur Merah, 11 Kawa – Kawa, 13 Bir, 4 Bir Hitam kecil, 1 botol arjo cem-ceman, 13 arjo botol kecil, 1 botol besar arjo murni
Kedua pelaku melanggar pasal 20 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 perda kab. Madiun no 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
#Media Center Praja wibawa
@pphd.kabmadiun
@damkarkabmadiun