Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, mengadakan Sosialisasi Perudang-undangan di bidang cukai kepada para Trantib, Staf Kecamatan dan Staf Satpol PP se Kabupaten Madiun 11 Juli 2022 bertempat di RM. JogloneKarto.
dalam wawancara Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, SH, M.Hum mengatakan “Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan berharap kepada selaku Kasi Trantib dan para Staf satpol pp agar menyampaikan dan mengawasi serta melaporkan bila mana terjadi adanya ciri-ciri rokok ilegal di masyarakat.”
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini Kasi Trantib Kecamatan se kabupaten madiun, kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres madiun Agus Riyadi, Wasis Sugianto kepala sub penyidikan kejaksaan negeri kab.Madiun, dan narasumber Faizal Wartomo pemeriksa bea dan cukai.