Bangunan-bangunan liar non permanen yang berkedok warung kopi di pasar moneng ditertibkan oleh Disperindahkop Kabupaten Madiun bersama Satpol PP kabupaten Madiun. Hal ini menindaklanjuti adanya temuan penggunaan warung tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu digunakan untuk transaksi bisnis asusila atau prostitusi. Nantinya blok pasar yang digunakan warung ini akan difungsikan sebagaimana asalnya yaitu sebagai pasar hewan.
Foto Pengawasan Pembongkaran Warung-warung yang tidak digunakan sebagaimana peruntukannya (digunakan untuk prostitusi) di pasar Moneng Pilangkenceng (17/3/2023)