Website Resmi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun

EMAIL tibumtranmaskabmadiun@gmail.com
KONTAK (0351) 3822323
INSTAGRAM @satpolppkab.madiun @damkarkabmadiun
  • Home
  • /
  • Sosialiasi Perundang Undangan Bidang Cukai Kepada Babinsa dan Babinkantibmas di Kabupaten Madiun

Sosialiasi Perundang Undangan Bidang Cukai Kepada Babinsa dan Babinkantibmas di Kabupaten Madiun

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, mengadakan Sosialisasi Perudang-undangan di bidang cukai kepada para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan dan Bintara Pembina Kantibmas (Bhabinkantibmas) se Kabupaten Madiun (19 Juli 2022).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, SH, M.Hum, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi sosok yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat Kabupaten Madiun tentang bahaya peredaran rokok ilegal.” Dalam hal koordinasi kita langsung ke lapangan dari aparat yang terkait, baik dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini adalah ujung tombak yang diwilayah untuk pembinaan masyarakat, ” jelasnya.

Ibnu Sigit dari Bea Cukai Menambahkan bahwa Bea Cukai berharap, masyarakat yang mengetahui praktik jual beli rokok ilegal dapat melaporkan kepada Satpol PP Madiun, Bea Cukai Madiun serta Aparat Hukum (APH) terkait.” Kita bisa mengedukasi kepada masyarakat jangan membeli rokok yang ilegal walaupun lewat online, karena itu termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan. ”